Kejari dan BPPRD Lamsel Duet Mediasi Piutang Wajib Pajak Untuk Tingkatkan PAD

Heri Fulistiawan
Kasi Datun Kejari Lamsel bersama Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lamsel Ridho Armiyan melakukan media kepada wajib pajak di Kejaksaan Negeri setempat.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan mediasi terhadap wajib pajak (WP) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

BPPRD Lampung Selatan diwakili Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian, Ridho Armiyan didampingi Kasubbid Penagihan, Ari Kurniawan. Kedatangan mereka, ke Kantor Kejari dalam rangka mediasi wajib pajak yang ingin menyelesiakam tunggakan.

"Kami mewakili Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan datang ke Kantor Kejari, dalam rangka mediasi terhadap wajib pajak atau WP. Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkap Ari Kurniawan, Selasa (22/11/2022).

Dirinya melanjutkan, salah satunya melalui kerjasama dengan Kejari yakni mengundang pihak-pihak WP yang masih mempunyai piutang-piutang pajak diharapkan bisa membayar di tahun 2002.

Sebelumnya, Pemkab dengan Kejari telah menandatangani MoU kerjasama dalam rangka upaya-upaya meningkatkan PAD. "Saat ini, fokus kami ada 10 surat kuasa khusus (SKK) yang dikuasakan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Yakni, 8 wajib pajak minerba 1 pajak air tanah dan 1 pajak parkir yang masih ada piutang," terusnya.

Ada juga wajib pajak diluar minerba, diantaranya pajak air tanah dan wajib pajak parkir yang masih memiliki piutang atau tunggakan. "Jadi, kami mengupayakan untuk bisa dibayarkan tunggakannya," tandasnya.

Senada, Mewakili Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, Kasi Datun, Satwika Narendra mengatakan, Kejaksaan mencoba membantu BPPRD dalam hal menaikkan PAD menggunakan sistem mediasi.

"Sistemnya mediasi saja, kita duduk bersama dengan BPPRD dan wajib pajak. Kita cari jalan tengahnya, mereka bisa membayarnya seperti apa dan sanggupnya bagaimana pelunasannya seperti apa. Kita kedepankan, solusi terbaik," cetusnya.

Dari 10 SKK yang diterima oleh Kejaksaan, ada 8 wajib pajak yang telah melunasi tunggakan. "Ada 8 dari 10 SKK yang kami terima. Nilai pelunasan yang sudah masuk sampai hari ini, kurang lebih Rp150 jutaan," pungkasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network