LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mencapai 11%.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian tarif antar provinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan, Rabu (28/9/2022).
Tarif angkutan penyeberangan ditetapkan per 28 September 2022, sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mulai efektif 3 hari setelah ditetapkan dan terhitung mulai 1 Oktober 2022 mulai pukul 24.00 WIB.
Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini sudah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Nantinya tarif penyesuaian angkutan penyeberangan akan dilakukan evaluasi berkala per 6 bulan.
Dari hasil evaluasi itu, menurut Hendro, akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya untuk disesuaikan pada tarif.
Sebelumnya Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai mengajukan protes kepada Kementerian Perhubungan akibat penundaan kenaikan tarif.
Aksi unjuk rasa dilakukan sempat berlangsung di beberapa daerah seperti di Pelabuhan Merak, Tanjung Api-Api, Bajo, juga Padang Bai, Ketapang, dan Gilimanuk menuntut penerapan KM 172/2022.
Hendro pun menjelaskan, penundaan terjadi karena ada evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu disesuaikan untuk beberapa golongan kendaraan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait